Jumat, 04 Januari 2019

PRODUK PEUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


Tugas Kebijakan Perundang-undangan                                                   Medan,    Januari  2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Nadia Galani Salsabila Siregar
171201035
HUT 3 C













PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecakupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Sumberdaya hutan mempunyai peran dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja.
Kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN yang dimaskud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3.        Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.        Peraturan Pemerintah
5.        Peraturan Presiden
6.        Peraturan Daerah Provinsi
7.        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG KEHUTANAN
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
Nomor Peraturan
1.      No. 18 Tahun 2004          Perkebunan    
2.      No. 23 Tahun 1997          Pengelolaan Lingkungan Hidup Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
3.      No. 23 Tahun 1997          Pengelolaan Lingkungan Hidup        
4.      No. 26 Tahun 2007          Penataan Ruang         
5.      No. 27 Tahun 2004          Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  
6.        No. 32 Tahun 2004          Pemerintah Daerah     
7.        No. 32 Tahun 2009          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup     Penggan UU No. 23 Tahun 1997
8.        No. 33 Tahun 2004          Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah   
9.        No. 4 Tahun 2009            Pertambangan Mineral dan Batubara 
10.    No. 41 Tahun 1999          Kehutanan       Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
11.    No. 44 Tahun 1960          Pertambangan Minyak dan Gas Bumi           
12.    No. 5 Tahun 1960            Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria          
13.    No. 5 Tahun 1967            Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
14.    No. 5 Tahun 1990            Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya          
15.    No. 5 Tahun 1994            Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)         
16.    No. 6 Tahun 2014            Desa   
Undang-undang diatas tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG KEHUTANAN
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
·         No. 10 Tahun 2010          Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan   
·         No. 101 Tahun 2014        Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
·         No. 105 Tahun 2000        Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa   
·         No. 13 Tahun 1994          Perburuan Satwa Buru           
·         No. 14 Tahun 2004          Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
·         No. 15 Tahun 2010          Penyelenggaraan Penataan Ruang     
·         No. 18 Tahun 1999          Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
·         No. 19 Tahun 1999          Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut 
·         No. 21 Tahun 2005          Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
·         No. 22 Tahun 2010          Wilayah Pertambangan          
·         No. 24 Tahun 1997          Pendaftaran Tanah     
·         No. 24 Tahun 2009          Kawasan Industri       
·         No. 24 Tahun 2010          Penggunaan Kawasan Hutan 
·         No. 26 Tahun 2008          Rencana Tata Ruang Nasional           
·         No. 27 Tahun 1999          Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup        
·         No. 27 Tahun 2002          Pengelolaan Limbah Radioaktif        
·         No. 27 Tahun 2012          Izin Lingkungan         
·         No. 28 Tahun 2011          Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 
·         No. 3 Tahun 2008           Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan          
·         No. 34 Tahun 2009          Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan   
·         No. 36 Tahun 2010          Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam  
·         No. 37 Tahun 2008          Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia   
·         No. 37 Tahun 2012          Pengelolaan Daerah Aliran Sungai    
·        No. 38 Tahun 2007          Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota        
·         No. 4 Tahun 2001            Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan         
·         No. 41 Tahun 1999          Pengendalian Pencemaran Udara      
·         No. 42 Tahun 2008          Pengelolaan Sumber Daya Air           
·         No. 43 Tahun 2008          Air Tanah       
·        No. 43 Tahun 2009           Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan           
·         No. 43 Tahun 2014          Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
·         No. 44 Tahun 2004          Perencanaan Kehutanan         
·         No. 45 Tahun 2004          Perlindungan Hutan   
·         No. 46 Tahun 2016          Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis      
·         No. 57 Tahun 2016          Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
·         No. 58 Tahun 2007          Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan          
·         No. 58 Tahun 2010          Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana   
·         No. 60 Tahun 2008          Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah           
·         No. 60 Tahun 2009          Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan      
·         No. 60 Tahun 2012          Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan    Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
·         No. 61 Tahun 2010          Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
·         No. 61 Tahun 2012          Penggunaan Kawasan Hutan  Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
·         No. 63 Tahun 2002          Hutan Kota    
·         No. 68 Tahun 1998          Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam         
·         No. 68 Tahun 2008          Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         No. 7 Tahun 2008            Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan          
·         No. 71 Tahun 2014          Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut    Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
·         No. 72 Tahun 2010          Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara        
·         No. 74 Tahun 2001          Bahan Berbahaya dan Beracun          
·         No. 76 Tahun 2008          Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan     
·         No. 8 Tahun 1999            Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar          
·         No. 81 Tahun 2012          Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah  
·         No. 82 Tahun 2001          Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air           
·         No. 85 Tahun 1999          Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun  
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan. Peraturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan di Indonesia.
Nama Peraturan
1.      Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia        No. 511 Tahun 2011 Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
2.      Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional            No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014           Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
3.      Peraturan Menteri Agraria           No. 5 Tahun 1999       Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
4.      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang         No. 9 Tahun 2015       Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2014Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
6.      Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)         No. 12 Tahun 2009 Pengendalian Kebakaran Hutan
7.      Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar