Tugas Kebijakan
Perundang-undangan Medan, Januari
2019
PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Nadia
Galani Salsabila Siregar
171201035
HUT 3 C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Hutan sebagai
modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan bangsa
Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang
dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,
baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Untuk menjaga terpenuhinya
keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi,
pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecakupan luas kawasan hutan dalam
daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Sumberdaya hutan mempunyai peran dalam penyediaan bahan baku industri, sumber
pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja.
Kebijakan pengelolaan hutan di
Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu
pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum
pengelolaan hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai suatu negara
yang merdeka dan berdaulat penuh.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN yang dimaskud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada
tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang
ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati,
nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas
dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh
berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan
berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan
pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Tata urutan
peraturan perundangan di Indonesia:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2.
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Presiden
6.
Peraturan Daerah Provinsi
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG
KEHUTANAN
Berikut
adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan
di Indonesia:
Nomor Peraturan
1.
No. 18
Tahun 2004 Perkebunan
2.
No. 23
Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan
Hidup Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
3.
No. 23
Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan
Hidup
4.
No. 26
Tahun 2007 Penataan Ruang
5.
No. 27
Tahun 2004 Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
6.
No. 32
Tahun 2004 Pemerintah Daerah
7.
No. 32
Tahun 2009 Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Penggan UU No. 23 Tahun 1997
8.
No. 33
Tahun 2004 Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9.
No. 4
Tahun 2009 Pertambangan Mineral
dan Batubara
10.
No. 41
Tahun 1999 Kehutanan Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
11.
No. 44
Tahun 1960 Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi
12.
No. 5
Tahun 1960 Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
13.
No. 5
Tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan Diganti dengan UU
No. 41 Tahun 1999
14.
No. 5
Tahun 1990 Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
15.
No. 5
Tahun 1994 Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati)
16.
No. 6
Tahun 2014 Desa
Undang-undang
diatas tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi
dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan
pengurusan hutan di Indonesia.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG KEHUTANAN
Perturan
Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang. Peraturan
Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel
berikut.
Nomor Peraturan
·
No. 10
Tahun 2010 Tata Cara Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan
·
No. 101
Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
·
No. 105
Tahun 2000 Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi Biomassa
·
No. 13
Tahun 1994 Perburuan Satwa Buru
· No. 14
Tahun 2004 Syarat dan Tata Cara
Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang
Dilindungi oleh Pemerintah
·
No. 15
Tahun 2010 Penyelenggaraan
Penataan Ruang
·
No. 18
Tahun 1999 Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
·
No. 19
Tahun 1999 Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
·
No. 21
Tahun 2005 Keamanan Hayati Produk
Rekayasa Genetik
·
No. 22
Tahun 2010 Wilayah Pertambangan
·
No. 24
Tahun 1997 Pendaftaran Tanah
·
No. 24
Tahun 2009 Kawasan Industri
·
No. 24
Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan
·
No. 26
Tahun 2008 Rencana Tata Ruang
Nasional
·
No. 27
Tahun 1999 Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup
·
No. 27
Tahun 2002 Pengelolaan Limbah
Radioaktif
·
No. 27
Tahun 2012 Izin Lingkungan
·
No. 28
Tahun 2011 Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
· No. 3
Tahun 2008 Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
·
No. 34
Tahun 2009 Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan
·
No. 36
Tahun 2010 Pengusahaan Pariwisata
Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam
·
No. 37
Tahun 2008 Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis
Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
·
No. 37
Tahun 2012 Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
· No. 38
Tahun 2007 Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota
·
No. 4
Tahun 2001 Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan atau Lahan
·
No. 41
Tahun 1999 Pengendalian
Pencemaran Udara
·
No. 42
Tahun 2008 Pengelolaan Sumber
Daya Air
·
No. 43
Tahun 2008 Air Tanah
· No. 43
Tahun 2009 Pembinaan, Pembiayaan,
dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
·
No. 43
Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
·
No. 44
Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
·
No. 45
Tahun 2004 Perlindungan Hutan
·
No. 46
Tahun 2016 Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
·
No. 57
Tahun 2016 Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut Pengganti
PP No. 71 Tahun 2014
·
No. 58
Tahun 2007 Dana Reboisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
·
No. 58
Tahun 2010 Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
·
No. 60
Tahun 2008 Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
·
No. 60
Tahun 2009 Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
·
No. 60
Tahun 2012 Tata Cara Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan Hasil
perubahan PP No. 10 Tahun 2010
·
No. 61
Tahun 2010 Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
·
No. 61
Tahun 2012 Penggunaan Kawasan
Hutan Hasil perubahan PP No. 24 tahun
2010
·
No. 63
Tahun 2002 Hutan Kota
·
No. 68
Tahun 1998 Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
·
No. 68
Tahun 2008 Tata Cara Pelaksanaan
Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
No. 7
Tahun 2008 Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan
·
No. 71
Tahun 2014 Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut Digantikan
dengan PP No. 57 Tahun 2016
·
No. 72
Tahun 2010 Perusahaan Umum
(Perum) Kehutanan Negara
·
No. 74
Tahun 2001 Bahan Berbahaya dan
Beracun
·
No. 76
Tahun 2008 Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
·
No. 8
Tahun 1999 Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar
·
No. 81
Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
·
No. 82
Tahun 2001 Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air
·
No. 85
Tahun 1999 Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan
Beracun
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan. Peraturan perundangan
lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat
peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan di Indonesia.
Nama Peraturan
1.
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
511 Tahun 2011 Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
2.
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 79
Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014 Tata Cara Penyelesaian Penguasaan
Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
3.
Peraturan
Menteri Agraria No. 5 Tahun 1999 Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat
4.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang No.
9 Tahun 2015 Tata Cara Penetapan Hak
Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam
Kawasan Tertentu
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52
Tahun 2014Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
6.
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut) No.
12 Tahun 2009 Pengendalian Kebakaran Hutan
7.
Peraturan
yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan
tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar